Modernis.co, Jakarta – Memahami proses persidangan kasus pidana di Indonesia sangat penting dan memiliki banyak manfaat. Tidak hanya bagi mereka yang terlibat langsung, tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan.
Ini bukan hanya sekadar pengetahuan hukum, melainkan bagian dari kesadaran hukum sebagai warga negara. Untuk itu mari pahami 5 tahap dalam proses persidangan pidana.
1. Pembacaan Surat Dakwaan
Tahapan pertama dimulai dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim dan terdakwa. Surat dakwaan ini berisi perbuatan pidana yang didakwakan, waktu, dan tempat kejadiannya.
Setelah dakwaan dibacakan, terdakwa atau penasihat hukumnya diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan tersebut. Jika eksepsi diajukan, JPU akan memberikan tanggapan (replik) dan terdakwa akan diberi kesempatan untuk menjawab kembali (duplik) sebelum majelis hakim membuat putusan sela.
2. Pembuktian
Jika eksepsi terdakwa ditolak atau tidak diajukan, persidangan akan memasuki tahap pembuktian. Tahap ini merupakan inti dari persidangan di mana JPU dan terdakwa berusaha membuktikan argumennya masing-masing.
Prosesnya meliputi:
Pemeriksaan Saksi: Baik JPU maupun Penasehat Hukum Terdakwa dapat menghadirkan saksi-saksi untuk memberikan keterangann yang mendukung argumen mereka. Keterangan Ahli: Jika diperlukan, Saksi Ahli juga dapat dihadirkan untuk memberikan pendapat sesuai keahliannya. Pemeriksaan Terdakwa: Terdakwa akan dimintai keterangan oleh Majelis Hakim untuk menjelaskan perbuatannya.
3. Tuntutan
Setelah tahap pembuktian selesai, JPU akan membacakan surat tuntutan atau requisitoir. Surat ini berisi kesimpulan JPU berdasarkan bukti dan keterangan yang terungkap selama persidangan. JPU akan menyatakan apakah terdakwa terbukti bersalah atau tidak dan meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman Pidana tertentu.
Isinya adalah Analisis dan Kesimpulan JPU yang akan memaparkan semua fakta, bukti, dan keterangan saksi yang terungkap selama persidangan. Pernyataan Bersalah JPU menyatakan apakah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan yang dibacakan di awal persidangan. Tuntutan Hukuman Jika terdakwa dinyatakan bersalah, JPU akan menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana tertentu, misalnya pidana penjara selama sekian tahun, denda, atau hukuman lainnya
4. Pembelaan
Setelah JPU membacakan tuntutannya, giliran terdakwa atau penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi. Pembelaan ini bertujuan untuk membantah atau meringankan tuntutan JPU.
Artinya kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan, menyangkal tuduhan, memberikan alasan yang membenarkan perbuatannya, dan mengajukan hal-hal yang dapat mengurangi hukumannya. Setelah pledoi, JPU dapat mengajukan jawaban kembali (replik), dan terdakwa dapat menanggapinya lagi (duplik).
5. Putusan
Ini adalah tahapan akhir dari persidangan. Setelah seluruh proses persidangan selesai, majelis hakim akan berdiskusi dan menimbang semua yang terungkap, mulai dari fakta, bukti, keterangan saksi, tuntutan jaksa, hingga pembelaan terdakwa, sebelum mengambil keputusan. Hasil musyawarah ini akan dibacakan dalam bentuk putusan yang berisi vonis terhadap terdakwa.
Putusan ini dapat berupa: Bebas (Vrijspraak): Jika terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Terdakwa dinyatakan tidak bersalah: meskipun perbuatannya terbukti, karena perbuatannya bukan termasuk tindak pidana. Dinyatakan bersalah: Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana yang bisa berupa penjara, denda, atau hukuman lain sesuai undang-undang.
Setelah putusan dibacakan, baik JPU maupun terdakwa memiliki hak untuk menerima putusan, mengajukan Banding atau Kasasi jika tidak puas. Untuk bantuan dan konsultasi hukum terkait permasalahan Anda selanjutnya hubungi WA 082130111014
Oleh: Ardisal, S.H., M.H. Advokat Pada Pancakusara Law Office